Home Blog HAKI & MEREK
HAKI & MEREK

Prosedur Keberatan Merek di DJKI: Langkah-Langkah Lengkap 2026

apin · 25 Sep 2026 · 10 min read
Prosedur Keberatan Merek di DJKI: Langkah-Langkah Lengkap 2026

Pengenalan Keberatan Merek di DJKI: Mengapa Ini Penting bagi Pelaku Usaha

Merek merupakan salah satu aset terpenting bagi sebuah usaha. Tidak hanya sebagai penanda identitas produk atau jasa di pasar, merek juga mencerminkan reputasi, kualitas, dan kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Di Indonesia, perlindungan hukum atas merek diberikan melalui sistem pendaftaran yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, apa yang terjadi ketika proses pendaftaran merek menghadapi hambatan? Atau ketika Anda sebagai pemilik usaha menemukan bahwa ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan merek yang mirip atau bahkan identik dengan milik Anda? Di sinilah prosedur keberatan merek menjadi relevan dan penting untuk dipahami.

Keberatan merek atau yang sering disebut opposition merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak ketiga untuk mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek yang sedang dalam proses pemeriksaan di DJKI. Prosedur ini memberikan perlindungan bagi pemilik merek yang sudah lebih dulu menggunakan suatu tanda distintif di pasar, sekaligus mencegah pendaftaran merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Dengan memahami prosedur keberatan merek secara menyeluruh, pelaku usaha dapat melindungi aset intelektual mereka secara efektif dan mengambil langkah hukum yang tepat ketika menghadapi situasi sengketa merek.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif seluruh aspek terkait prosedur keberatan merek di DJKI, mulai dari dasar hukum yang mengatur, persyaratan dokumen yang diperlukan, tahapan proses yang harus dilalui, hingga estimasi biaya dan waktu pengurusan. Pembahasan ini disusun berdasarkan kerangka regulasi terkini tahun 2026, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan pelaksanaannya yang berlaku pada tahun berjalan.

Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi Keberatan Merek di Indonesia

Pelaksanaan prosedur keberatan merek di Indonesia dilandasi oleh serangkaian regulasi yang saling melengkapi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek perlindungan kekayaan intelektual, termasuk merek. Dalam konteks merek, undang-undang ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan sistem perizinan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih terintegrasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Hierarki Regulasi yang Mengatur Keberatan Merek

Pada tingkat peraturan kementerian, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan pendaftaran merek dan prosedur keberatan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek, sebagaimana telah diubah beberapa kali, menjadi referensi utama yang mengatur prosedur operasional pendaftaran merek termasuk mekanisme pengajuan keberatan. Peraturan ini menetapkan secara rinci mengenai persyaratan materiil dan formal yang harus dipenuhi dalam mengajukan keberatan, jangka waktu yang berlaku, serta tata cara pemeriksaan keberatan oleh DJKI.

Selain regulasi di tingkat nasional, Indonesia juga merupakan pihak dalam berbagai perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual, termasuk Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan Perjanjian Madrid mengenai Pendaftaran Merek Internasional. Keanggotaan dalam perjanjian-perjanjian ini mempengaruhi bagaimana sistem keberatan merek diterapkan di Indonesia, termasuk dalam hal pengakuan terhadap merek yang telah terdaftar di negara-negara anggota lainnya.

Jenis-Jenis Keberatan yang Dapat Diajukan

Terdapat beberapa dasar yang dapat dijadikan alasan dalam mengajukan keberatan merek di DJKI. Pertama, alasan yang berkaitan dengan kesamaan atau kemiripan yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, baik secara visual, fonetik, maupun konseptual. Kedua, alasan yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek yang sudah dikenal (well-known mark) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 bis Konvensi Paris. Ketiga, alasan yang berkaitan dengan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, alasan yang berkaitan dengan deskripsi umum atau istilah generik yang tidak memiliki daya pembeda.

Pemahaman yang mendalam mengenai dasar-dasar hukum ini sangat penting karena akan mempengaruhi strategi pengajuan keberatan dan argumentasi yang akan dikembangakan di hadapan petugas DJKI. Pengajuan keberatan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi mengakibatkan penolakan dan pemborosan waktu serta biaya.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Keberatan

Pengajuan keberatan merek di DJKI memerlukan kelengkapan dokumen yang memenuhi ketentuan formal dan materiil. Dari sisi formal, pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJKI. Keberatan dapat disampaikan secara konvensional melalui layanan customer service DJKI atau secara daring melalui sistem perizinan yang terintegrasi dengan OSS-RBA. Dari sisi materiil, pemohon keberatan harus mampu membuktikan bahwa terdapat alasan yang sah untuk menolak pendaftaran merek yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Dokumen Pendukung Wajib

Dalam mengajukan keberatan merek, terdapat beberapa dokumen pendukung yang umumnya diperlukan untuk memperkuat argumentasi pemohon. Bukti penggunaan merek oleh pemohon keberatan menjadi dokumen krusial yang menunjukkan bahwa merek tersebut telah digunakan secara nyata di pasar sebelum tanggal penerimaan permohonan merek yang diajukan keberatan. Bukti penggunaan dapat berupa faktur penjualan, katalog produk, materia promosi, kontrak kerjasama distribusi, atau dokumentasi kegiatan pameran atau event bisnis.

Selain bukti penggunaan, pemohon keberatan juga perlu menyiapkan bukti pendaftaran merek di Indonesia atau di negara lain jika mengklaim perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Dokumentasi mengenai hasil pemeriksaan similaritas atau search report dari database merek DJKI juga membantu memperkuat argumentasi mengenai adanya kesamaan atau kemiripan dengan merek yang telah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran. Dalam kasus merek yang mengklaim sebagai merek terkenal, diperlukan bukti yang menunjukkan知名度 dan jangkauan wilayah penggunaan merek tersebut.

Kriteria Kelayakan Dokumen

Dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam proses keberatan harus memenuhi kriteria kelayakan tertentu. Setiap dokumen harus dapat diverifikasi keasliannya dan memiliki keterkaitan langsung dengan dasar keberatan yang dikemukakan. Untuk dokumen yang diterbitkan oleh pihak ketiga seperti surat kabar atau hasil publikasi, perlu dipastikan bahwa dokumen tersebut memuat informasi yang relevan dengan rentang waktu yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Untuk dokumen dalam bahasa asing, diperlukan terjemahan resmi yang telah dilegalisasi.

Tahapan Prosedur Lengkap Pengajuan Keberatan Merek di DJKI

Prosedur keberatan merek di DJKI melalui beberapa tahapan sistematis yang harus dilalui dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu pada masing-masing tahap. Pemahaman yang baik mengenai alur proses ini akan membantu pemohon dalam merencanakan strategi dan menyiapkan seluruh kebutuhan dengan lebih terstruktur.

  1. Identifikasi dan Monitoring Permohonan Merek: Langkah pertama yang sangat penting adalah melakukan monitoring secara berkala terhadap permohonan merek yang dipublikasikan oleh DJKI. DJKI mempublikasikan permohonan merek yang telah melewati pemeriksaan formal dalam Berita Resmi Merek secara berkala. Pemohon keberatan perlu memantau publikasi ini untuk mengidentifikasi permohonan merek yang berpotensi melanggar hak atas merek yang telah dimiliki atau digunakan sebelumnya. Periode publikasi ini memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan sebelum DJKI menerbitkan keputusan pendaftaran.
  2. Persiapan Argumentasi dan Dokumentasi: Setelah mengidentifikasi alasan yang kuat untuk mengajukan keberatan, tahap selanjutnya adalah menyusun argumentasi secara komprehensif dan menyiapkan seluruh dokumentasi pendukung. Argumentasi harus disusun dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung. Pada tahap ini, konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual yang berpengalaman sangat membantu dalam menyusun argumentasi yang kuat dan terstruktur.
  3. Pengajuan Keberatan Secara Resmi: Keberatan diajukan secara tertulis kepada DJKI dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan. Pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme daring yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA atau secara konvensional di kantor DJKI. Setelah pengajuan, pemohon akan menerima tanda terima yang memuat nomor registrasi dan tanggal penerimaan keberatan. DJKI kemudian akan melakukan pemeriksaan formal terhadap keberatan yang diajukan.
  4. Proses Pemeriksaan dan Pemberian Pertimbangan: Setelah pemeriksaan formal, DJKI akan melakukan pemeriksaan materiil terhadap keberatan yang diajukan. Dalam proses ini, DJKI akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dan bukti yang disampaikan oleh pemohon keberatan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang mengajukan permohonan merek untuk memberikan tanggapan. Kedua belah pihak dapat menyampaikan bukti tambahan atau klarifikasi yang diperlukan selama proses pemeriksaan.
  5. Penerbitan Keputusan: Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJKI akan menerbitkan keputusan mengenai keberatan yang diajukan. Keputusan dapat berupa penerimaan keberatan yang berakibat pada penolakan permohonan merek, atau penolakan keberatan yang berakibat pada keberlanjutan proses pendaftaran merek. Kedua belah pihak berhak mengajukan banding terhadap keputusan DJKI ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu yang ditentukan.

Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan Keberatan Merek

Pengajuan keberatan merek di DJKI melibatkan komponen biaya yang perlu dipersiapkan secara memadai. Biaya administrasi pengajuan keberatan di DJKI ditetapkan berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, dengan rincian biaya yang berbeda untuk setiap komponen proses. Selain biaya administrasi DJKI, pemohon keberatan juga perlu memperhitungkan biaya lainnya seperti biaya konsultan kekayaan intelektual jika menggunakan jasa profesional, biaya penerjemahan dan legalisasi dokumen, serta biaya-biaya pendukung lainnya.

Dari sisi waktu penyelesaian, proses keberatan merek di DJKI memiliki rentang waktu yang bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan tingkat beban kerja DJKI. Secara umum, proses pemeriksaan keberatan dapat memakan waktu berkisar antara enam hingga dua belas bulan sejak keberatan diajukan. Namun, dalam kasus-kasus yang kompleks atau yang melibatkan sengketa yang disengketakan, proses dapat berlangsung lebih lama. Kedua belah pihak juga memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Niaga, yang akan memperpanjang total waktu penyelesaian sengketa.

Faktor yang Mempengaruhi Durasi Proses

Beberapa faktor dapat mempengaruhi durasi proses keberatan merek. Pertama, kelengkapan dan kualitas dokumentasi yang diajukan. Keberatan dengan dokumentasi yang lengkap dan terstruktur dengan baik cenderung lebih cepat diproses karena memerlukan klarifikasi yang lebih sedikit. Kedua, kompleksitas argumentasi yang dikemukakan. Kasus yang melibatkan analisis kesamaan yang mendalam atau bukti penggunaan dalam volume besar memerlukan waktu pemeriksaan yang lebih intensif. Ketiga, tingkat beban kerja DJKI pada periode tertentu, yang dapat bervariasi sepanjang tahun.

Tips Praktis dan Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Dalam mengajukan keberatan merek, terdapat beberapa tips praktis yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan. Pertama, lakukan monitoring secara proaktif terhadap permohonan merek yang dipublikasikan oleh DJKI. Keberatan yang diajukan segera setelah publikasi memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan argumentasi dan dokumentasi yang kuat. Kedua, gunakan jasa konsultan kekayaan intelektual yang berpengalaman, terutama untuk kasus-kasus yang kompleks. Konsultan dapat membantu menyusun argumentasi yang tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan praktik yang berlaku di DJKI.

  • Gagal Memenuhi Batas Waktu: Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sejak publikasi permohonan merek. Kegagalan memenuhi tenggat waktu mengakibatkan keberatan tidak dapat diterima dan hak untuk mengajukan keberatan menjadi hilang.
  • Dokumen Pendukung Tidak Lengkap: Keberatan yang tidak didukung oleh bukti yang memadai cenderung lemah dan berpotensi ditolak. Setiap klaim harus didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi.
  • Argumentasi Tidak Relevan: Argumentasi yang dikemukakan harus relevan dengan dasar keberatan yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Argumentasi yang tidak relevan atau spekulatif tidak akan dipertimbangkan.
  • Kurangnya Konsistensi dalam Argumentasi: Argumentasi yang berubah-ubah atau tidak konsisten melemahkan posisi pemohon keberatan di hadapan DJKI.

Kesimpulan dan Langkah Konsultasi

Prosedur keberatan merek di DJKI merupakan mekanisme hukum yang penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin melindungi aset intelektual mereka. Dengan memahami kerangka regulasi, persyaratan dokumen, dan tahapan proses yang telah diuraikan dalam artikel ini, pelaku usaha dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi situasi sengketa merek. Kunci keberhasilan dalam proses keberatan terletak pada persiapan yang matang, dokumentasi yang lengkap, dan argumentasi yang dibangun berdasarkan landasan hukum yang kuat.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus keberatan merek memiliki karakteristik yang unik dan memerlukan analisis yang spesifik. Konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual yang berpengalaman dapat membantu dalam mengevaluasi kekuatan kasus, menyusun strategi yang optimal, dan navigate proses birokrasi dengan lebih efisien. Tim profesional dengan keahlian di bidang hukum kekayaan intelektual dan pengalaman dalam menangani berbagai kasus sengketa merek dapat memberikan pendampingan yang komprehensif mulai dari tahap analisis awal hingga penyelesaian kasus.

Bagi pelaku usaha yang sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi situasi sengketa merek, langkah awal yang bijak adalah melakukan konsultasi untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai opsi-opsi yang tersedia dan langkah-langkah yang dapat diambil. Dengan penanganan yang tepat dan tepat waktu, sengketa merek dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan dan aset intelektual usaha dapat dilindungi secara optimal.


Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya di Bizmark:

Share this article