Kembali ke semua layanan
BANGUNAN

Sertifikat Lift, Eskalator & Sistem Mekanikal Bangunan

Pengurusan sertifikat & riksa uji lift, eskalator, travelator, dan sistem mekanikal bangunan sesuai standar Kemnaker.

14-30 Hari Mulai Rp 5 Jt

Cakupan Sub-Layanan

Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.

Riksa Uji Lift Penumpang & Barang

Riksa uji berkala lift penumpang, lift barang, dan dumbwaiter sesuai standar Permenaker.

7-14 Hari

Riksa Uji Eskalator & Travelator

Pengujian dan sertifikasi eskalator, travelator (moving walk) di mall dan gedung publik.

7-14 Hari

Sertifikat Gondola & Sistem Akses Gedung Tinggi

Sertifikasi gondola permanent atau temporer untuk pemeliharaan fasad gedung tinggi.

7-14 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.

Tanpa Bizmark

  • Proses lebih lama — penelitian mandiri memakan waktu berminggu-minggu
  • Risiko penolakan dokumen karena format atau persyaratan tidak sesuai
  • Tidak ada visibilitas status — tidak tahu kapan izin terbit
  • Biaya kesalahan bisa Rp 50–200 juta jika ada salah langkah

Dengan Bizmark.ID

  • Proses dipercepat — tim berpengalaman tahu persis alur dan persyaratan
  • Dokumen disiapkan sesuai standar — tingkat keberhasilan 96%
  • Laporan SLA mingguan — Anda tahu status izin setiap saat
  • Pembayaran bertahap: 50% DP, 50% saat izin terbit

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa lama sertifikat lift berlaku?
Sertifikat lift dan eskalator umumnya berlaku 1 tahun untuk unit di gedung publik dan 2 tahun untuk unit di gedung perkantoran tertutup.
Apakah riksa uji harus oleh PJK3?
Ya, riksa uji wajib dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dari Kemnaker.
Apa yang diuji pada riksa uji lift?
Pengujian meliputi: sistem kontrol, brake emergency, overload protection, sensor pintu, beban maksimum, kecepatan, pelumasan, dan kondisi tali baja.
Apa risiko mengoperasikan lift tanpa sertifikat?
Sanksi administratif, denda, hingga penutupan operasional gedung. Jika terjadi kecelakaan, pengelola gedung dapat dijerat sanksi pidana.
Berapa biaya sertifikasi lift?
Mulai Rp 5 juta per unit untuk lift standar, hingga Rp 15 juta untuk lift kapasitas besar atau eskalator panjang. Biaya tergantung jumlah unit dan kompleksitas pengujian.