Kembali ke semua layanan
KETENAGAKERJAAN

Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan

Pendampingan wajib lapor ketenagakerjaan, penyusunan PP & PKWT, pendaftaran BPJS, dan kepatuhan norma ketenagakerjaan sesuai UU Cipta Kerja.

7-30 Hari Mulai Rp 5 Jt

Cakupan Sub-Layanan

Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)

Pendaftaran dan pembaruan laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online melalui portal Kemnaker.

3-7 Hari

Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan

Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) yang compliant UU Cipta Kerja dan pengesahan di Disnaker setempat.

14-30 Hari

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Pendaftaran perusahaan dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan.

3-7 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.

Tanpa Bizmark

  • Proses lebih lama — penelitian mandiri memakan waktu berminggu-minggu
  • Risiko penolakan dokumen karena format atau persyaratan tidak sesuai
  • Tidak ada visibilitas status — tidak tahu kapan izin terbit
  • Biaya kesalahan bisa Rp 50–200 juta jika ada salah langkah

Dengan Bizmark.ID

  • Proses dipercepat — tim berpengalaman tahu persis alur dan persyaratan
  • Dokumen disiapkan sesuai standar — tingkat keberhasilan 96%
  • Laporan SLA mingguan — Anda tahu status izin setiap saat
  • Pembayaran bertahap: 50% DP, 50% saat izin terbit

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu WLKP dan apakah wajib?
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) adalah kewajiban setiap pengusaha melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya sesuai UU No. 7 Tahun 1981. Pelaporan dilakukan secara online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id dan diperbarui setiap tahun.
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan Disnaker setempat.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas waktu maksimal. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tetap/permanen.
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) sejak hari pertama bekerja.
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sanksi bervariasi dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda dan sanksi pidana penjara bagi pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan.