Kembali ke semua layanan
BANGUNAN

Izin Reklame & Papan Iklan Komersial

Pengurusan izin reklame, billboard, videotron, dan papan iklan luar ruang sesuai peraturan daerah setempat.

14-45 Hari Mulai Rp 3 Jt

Cakupan Sub-Layanan

Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.

Izin Billboard & Baliho

Pengurusan izin billboard permanen dan baliho insidentil di lokasi strategis.

14-30 Hari

Izin Videotron & LED Display

Izin reklame videotron dan layar LED komersial di lokasi outdoor maupun indoor publik.

21-45 Hari

Izin Signage Toko & Neon Box

Izin reklame nama toko, signage gedung, dan neon box komersial.

7-21 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.

Tanpa Bizmark

  • Proses lebih lama — penelitian mandiri memakan waktu berminggu-minggu
  • Risiko penolakan dokumen karena format atau persyaratan tidak sesuai
  • Tidak ada visibilitas status — tidak tahu kapan izin terbit
  • Biaya kesalahan bisa Rp 50–200 juta jika ada salah langkah

Dengan Bizmark.ID

  • Proses dipercepat — tim berpengalaman tahu persis alur dan persyaratan
  • Dokumen disiapkan sesuai standar — tingkat keberhasilan 96%
  • Laporan SLA mingguan — Anda tahu status izin setiap saat
  • Pembayaran bertahap: 50% DP, 50% saat izin terbit

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa lama izin reklame berlaku?
Umumnya 1 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Beberapa Pemda memberikan masa berlaku 6 bulan untuk reklame insidentil.
Apakah videotron LED memerlukan izin khusus?
Ya, videotron memerlukan izin tambahan terkait emisi cahaya, durasi tayang, dan jarak terhadap rambu lalu lintas. Beberapa kota juga membatasi waktu operasional malam hari.
Bagaimana perhitungan pajak reklame?
Pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditentukan Pemda. Faktornya: ukuran, lokasi (Jalan A/B/C), jenis reklame, dan masa pemasangan.
Apakah reklame di lahan sendiri tetap perlu izin?
Ya, jika reklame terlihat dari ruang publik (jalan), tetap memerlukan izin penyelenggaraan reklame meski berada di lahan pribadi.
Berapa biaya jasa pengurusan izin reklame?
Mulai Rp 3 juta untuk papan iklan kecil hingga Rp 25 juta untuk billboard besar atau videotron. Biaya jasa tidak termasuk pajak reklame yang dibayar ke Pemda.