STPW (Pendaftaran Waralaba)
Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk franchisor & franchisee.
Pengurusan TDPSE, Tanda Daftar Distributor, izin keagenan tunggal, STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), dan perizinan ritel modern.
Standar eksekusi profesional Bizmark.ID
Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan
Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.
Penentuan jenis izin yang sesuai dengan model bisnis distribusi/keagenan.
Penyusunan dokumen perizinan dan kelengkapan administrasi.
Submit permohonan ke instansi terkait (Kemendag, Kemenkes, dll).
Verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan jika diperlukan.
Penerimaan izin distribusi/keagenan/STPW yang berlaku.
Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).
Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.
Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.
Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.
Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.
Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk franchisor & franchisee.
Pendaftaran perjanjian agen tunggal untuk produk impor di Kemendag.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk e-commerce, marketplace, fintech, dan aplikasi digital.
Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.
Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.
Gunakan AI Permit Checker untuk analisis awal mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan komprehensif.