Kembali ke semua layanan
PERIZINAN USAHA Kementerian Terkait & Lembaga OSS Risiko Menengah

Izin Distribusi, Keagenan & STPW Waralaba

Pengurusan TDPSE, Tanda Daftar Distributor, izin keagenan tunggal, STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), dan perizinan ritel modern.

14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 7 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Bisnis distribusi, keagenan, dan waralaba memiliki regulasi khusus di Indonesia. Distributor barang tertentu wajib memiliki Tanda Daftar (TDP), keagenan tunggal eksklusif harus didaftarkan ke Kemendag, dan waralaba (franchise) wajib memiliki STPW.

Bizmark.ID menangani perizinan untuk perusahaan distribusi: TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk e-commerce), pendaftaran agen tunggal, izin keagenan eksklusif untuk produk impor, izin distribusi alat kesehatan (IPAK), dan izin distribusi farmasi (PBF/CDOB).

Untuk bisnis waralaba, kami menangani penyusunan dokumen prospektus penawaran waralaba, pengurusan STPW di Kemendag, dan kepatuhan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 14-45 Hari
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pendaftaran agen tunggal & keagenan eksklusif
  • TDPSE untuk e-commerce & marketplace
  • STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)
  • IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
  • PBF (Pedagang Besar Farmasi) & CDOB
  • Perizinan ritel modern & supermarket

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • NIB & izin usaha aktif
  • Perjanjian distribusi/keagenan dengan principal
  • Profil produk yang akan didistribusi
  • Daftar gudang & area distribusi
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Konsultasi Jenis Izin

Penentuan jenis izin yang sesuai dengan model bisnis distribusi/keagenan.

2

Penyiapan Berkas

Penyusunan dokumen perizinan dan kelengkapan administrasi.

3

Pengajuan Permohonan

Submit permohonan ke instansi terkait (Kemendag, Kemenkes, dll).

4

Verifikasi & Pemeriksaan

Verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan jika diperlukan.

5

Penerbitan Izin

Penerimaan izin distribusi/keagenan/STPW yang berlaku.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

STPW (Pendaftaran Waralaba)

Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk franchisor & franchisee.

14-30 Hari

Pendaftaran Agen Tunggal & Keagenan Eksklusif

Pendaftaran perjanjian agen tunggal untuk produk impor di Kemendag.

14-30 Hari

TDPSE untuk E-commerce & Platform Digital

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk e-commerce, marketplace, fintech, dan aplikasi digital.

7-14 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apa itu STPW?
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba — wajib bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kapan harus mendaftar agen tunggal?
Agen tunggal eksklusif untuk produk impor wajib didaftarkan di Kemendag. Pendaftaran melindungi hak eksklusif distribusi di Indonesia.
Apa itu TDPSE?
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk perusahaan e-commerce, marketplace, fintech, dan platform digital lainnya.
Apakah distributor produk impor wajib memiliki API?
Ya, jika perusahaan langsung melakukan impor. Jika hanya membeli dari importir lokal, cukup memiliki izin distribusi/keagenan.
Apa beda IPAK dan PBF?
IPAK untuk distributor alat kesehatan, PBF untuk distributor obat & farmasi. Keduanya memerlukan apoteker penanggung jawab dan gudang yang memenuhi CDOB/CDAKB.